Siulak Deras - Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Babinsa Koramil 417-01/Gunung Kerinci Kopda Yufen bersama Warga melaksanakan kegiatan patroli karhutla di wilayah Desa Koto Aro l Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci. Sabtu (29/07/2023).
Danramil 417-01/Gunung Kerinci Lettu Chb Amrin melalui Babinsa Kopda Yufen memberikan himbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tidak dibenarkan.
Kopda Yufen juga menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
"Bersihkan lahan dengan membakar sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan. Dan dalam patroli kali ini tidak di temukan titik api dan situasi aman dan terkendali," pungkas
Pengabdian Tampa Batas
π²π¨π²π¨π²π¨π²π¨π²π¨